Dolok Pardamean-Kliktodaynews.com
Menindak lanjuti laporan warga Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun tertanggal 25 November 2020 terkait dugaan proyek penggunaan Dana Desa 2017-2020 fiktip ke Kajasaan Negeri akhirnya, Tim Kejaksaan Negeri Simalungun melalui surat perintah tugasnya Nomor : SP.TUG-02/1.2.24/Dek.3/01/2021 turun melakukan penyelidikan. Selasa (12/1/2021).
Salah satu jaksa David Siregar dari 3(tifa) penyidik menanyakan beberapa hal terkait data yang dilaporkan oleh warga, kepada perangkat Nagori dan Tim Pelaksana Kerja (TPK) di kantor Pangulu Sihemun Baru tersebut. Usai melontarkan pertanyaan dalam pertemuan sekira pukul 10.00 wib pagi hari, tim kejaksaan meninjau lokasi terduga fiktip tersebut.
Peninjauan langsung diikuti terlapor Pangulu Sihemun Baru Mangasi Sagala, beberapa TPK diantaranya Jesron Sinaga, Osner Sinaga, Firdolin Sinabutar, Campion Sihombing dan warga pelapor.
Hasil penyelidikan lapangan dan pengumpulan bahan serta keterangan Siregar mengatakan besok akan mengeluarkan surat panggilan kepada TPK dan Pangulu.
“Terkait kasus ini perangkat Nagori dan Pangulu tidak dapat membantah hal ini, sebab, semua sudah jelas menyalahi aturan yang ada”, katanya.
Pangulu Mangasi Sagala mengungkapkan sedih kenapa hal ini dapat terjadi, serta senang sehingga mengetahui dimana letak kesalahannya.
Salah satu warga Darwin Sinurat mengapresiasi Kejari Simalungun dan berharap segera dugaan proyek fiktip ini segera terungkap dan tersangkanya ditangkap.(JULIUS/KTN)