Simalungun-Kliktodaynews.com
Kejari Simalungun musnahkan barang bukti dan hasil rampasan, Kegiatan ini di saksikan Kapolres Simalungun yang diwakili oleh Kapolsek Bangun AKP B. Manurung, SH. di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Sangnawaluh KM 3,5 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Barang bukti dan hasil rampasan yang dimusnahkan adalah dari 297 ( Dua Ratus Sempilan Puluh Tujuh) perkara yang ditangani oleh Kejari Simalungun dan telah memiliki putusan hukum.tetap dan mengikat (inkrah)
Kasipidum Irvan Maulana, SH yang mewakili Kajari Simalungun mengatakan dalam sambutannya, “Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17 kumpulan meliputi Narkotika jenis Sabu seberat 25,7 gr, Narkotika jenis Ganja seberat 83,5 gr, Plastik bungkus Sabu 230 buah, Plastik bungkus Ganja 25 buah, Timbangan Elektrik 5 Unit, Pipet plastik 201 buah, Jarum Suntik 8 buah, Kompeng dodot 8 buah, Botol Aqua/Bong 10 buah, Kaca pirex 23 buah, Mancis 28 buah, Gerobak angkong 2 buah, Kain berupa jaket,baju, celana, celana dalam dan bra 20 helai, Mesin Ding Dong 6 Unit, Mesin ketangkasan 1 Unit, parang egrek dan parang 7 Unit” katanya.
Usai kata sambutan baru dilakukan pemusnahan, kegiatan turut dihadiri Ketua Pengadilan Simalungun yang diwakili Justiar Ronal SH dan Kepala BNK Simalungun diwakili Kasubag Umum Bona Pakpahan SH.
Reporter : Pesta Pangaribuan