Kejanggalan Semakin Terkuak, Terkait Test Urine Bodong dan Pemaksaan Undur Diri Karyawan Oleh Gunung Bayu, Ada Dana Bagi Hasil Dipotong Management

Surat untuk memberikan dana bagi hasil keuntungan
Bagikan :

LRR Indonesia : Setelah dugaan Skrinning Urine Bodong, kini terkuak ada dana bagi hasil bagi karyawan yang dipecat, anehnya dana tersebut dipotong oleh krani atas perintah asisten dan manager katanya.

Simalungun-Kliktodaynews.com

Setelah dugaan Skrinning urine yang dilakukan Selasa 24 November 2021 sekira pukul 10.00 wib di Sopominak Kebun Gunung Bayu, dengan peserta sebanyak 50 orang dengan hasil terindikasi 9 orang yang berujung pemaksaan pengunduran diri oleh Manager Kebun Mhd Erwin Juliawan Nasution melalui Asisten Afdeling III Heru Wahyudi terhadap 9 karyawan dengan kalimat pada surat yang telah disiapkan pihak management kebun tertanggal pelaksanaan test urine dilaksanakan tersebut, mengatakan mengajukan mengundurkan diri TMT 01 Desember 2021 dari PTPN IV Kebun Gunung Bayu karena saya tertangkap basah menggunakan narkotika, diduga penuh rekayasa alias bodong, kini mulai terkuak bahwa ternyata kesembilan karyawan tersebut mendapat dana Panjar Imbalan Jasa atau Kinerja Perusahaan  Tahun Buku 2021, sesuai dengan surat Nomor : 04.07/SE/49/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Dirut PTPN IV Medan.

Sebelumnya, pelaksanaan Skrinning Urine diduga tidak memiliki surat permohonan resmi melainkan hanya melalui telepon celular karena ada kedekatan salah seorang pejabat kebun tersebut dengan pegawai BNN Siantar, pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan Perbadan RI nomor 11 Tahun 2018.

Dalam peraturan badan narkotika tersebut dikatakan pelaksanaan skrinning test dilakukan deputi bidang pemberdayaan masyarakat jika di BNN Kota/Kabupaten bidang pemberdayaan masyarakat/pencegahaan. Kemudian untuk pelaksanaan dilakukan oleh BNN setempat dalam hal ini Kabupaten Simalungun, jika BNNK didaerah tersebut tidak ada, itu diserahkan ke BNNP bukan ke BNN Kota Siantar. selanjutnya sesuai surat edaran BNN RI pelaksanaan harus mengacu pada SOP masa Pandemi Covid 19, yaitu menggunakan kelengkapan APD serta perangkat lainnya, ini yang terjadi para petugas bukan bagian Pemberdayaan masyarakat melainkan bagian penindakan menggunakan baju rompi BNN. sehingga terkesan melakukan penindakan bukan skrinning urine. informasi didapat ada hubungan suami istri antara salah satu pegawai di BNN Kota Siantar dengan salah satu karyawan di PTPN IV Gunung Bayu asal muasal skrinning ilegal ini terjadi.

Sebelumnya, Manager Unit Kebun Gunung Bayu Mhd Erwin Juliawan Nasution dikonfirmasi melalui LBH Siantar bersikeras mengatakan itu sudah sesui prosedur.

Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs Tuangkus Harianja, Selasa(7/12/2021) sekira pukul 10.38 Wib menjelaskan bahwa test urine tersebut pengajuan dari pihak owner kepada BNN, kemudian BNN melakukan skrining dan hasil tersebut diserahkan kembali kepada pihak bersangkutan, terkait keputusan atau tindakan diberikan kepada karyawan yang positif atau pun negatif itu keputusan perusahaan bukan ranah BNN. dari hasil jawabannya diduga Kepala BNN Siantar tidak paham aturan sehingga layak di copot.

Sebelumnya KAH(35) mengaku Kamis(2/12/2021) menjelaskan “Minggu lalu Saya dipanggil untuk datang ke Kantor unit dari lapangan saat bekerja, dan dipaksa untuk tanda tangani surat pengunduran diri. Dalam surat yang saya tanda tangani, dikatakan saya tertangkap basah menggunakan Narkotika. Yang Saya sendiri tidak mengetahui kapan kejadian tersebut serta dimana”, ungkapnya sedih di dampingi anaknya yang masih kecil dan istrinya.

Dari kesembilan yang dipaksa mengundurkan diri, anehnya diberikan 4 juta uang dan dipotong 300 ribu oleh kerani bayar katanya perintah asisten melalui manager.

LBH Siantar Feri Simarmata, Sabtu(8/1/2022) telah menyurati Dirut PTPN IV, Menteri BUMN, BNN RI dan menyiapkan gugatan secara hukum terkait hal tersebut serta melaporkan pihak yang memotong hak karyawan tersebut, sebab diduga itu pungli serta tidak beralasan.

Sebelumnya, LRR Indonesia telah meyurati hal ini ke Dirut PTPN, Menteri BUMN, DPR RI Bidang Perekebunan dan BNN RI sebab dugaan mereak kasus ini penuh kejanggalan, hanya karena ada pegawai status suami istri antara BNN Siantar dan PTPN tersebut harus mengorbankan karyawan yang masih memiliki tanggungan anak kecil. sehingga didesak agar dicopot oknum terlibat setelah asesment dilakukan.(TIM)

 

Bagikan :