Kehilangan Emas dan Uang, Oknum Anggota DPRD Simalungun “Tahan” KTP, Ijazah, HP dan Pakaian Milik Terduga Pelaku

Vicky Darma Sandy Saragih
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Oknum anggota DPRD Simalungun berinisial AS disebutkan kehilangan uang dan perhiasan dari rumahnya di Jalan Kedondong, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Simalungun pada Juni 2022.

Atas kejadian tersebut, AS pun melaporkan Vicky Darma Sandy Saragih yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Vicky Saragih menerangkan mengaku kenal dengan AS di Medan, dimana pada saat itu AS berkunjung ke rumah teman wanitanya.

“Saya kenal  AS pada saat dia berkunjung kerumah wanitanya yang kebetulan saya tinggal dengan wanita tersebut,” terang Vicky kepada kliktodaynews.com, Sabtu (6/8/2022).

Saat itu, menurut pengakuan Vicky Saragih, AS menawarkan agar Fiky Saragih ikut dengannya, dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan dijanjikan  Rp500.000 per bulannya dan  setiap hari diberi sebungkus rokok dan makan.

“Namun seiring berjalan waktu setelah sebulan saya kerja honor yang diberikan tidak ditepati serta tak diberikan makan seperti yang dijanjikan AS,” kata Vicky.

Karena tidak diberikan makan juga tak digaji, Vicky pun kelaparan, karena sudah tidak sanggup menahan lapar kemudian vicky pergi ke kamar AS dengan niat mengambil makanan, sesampainya dilantai dua tempat kamar AS berada Vicky tidak menemukan makanan dan ia hanya melihat ada sejumlah uang terletak dalam lemari AS.

Selanjutnya Vicky mengambil uang tersebut dengan jumlah Rp. 40.000 untuk membeli nasi.
“Aku melihat uang pecahan lima ribu dengan total kurang lebih satu juta dalam lemari itu bang, tapi yang kuambil hanya 40 ribu sebanyak dua kali totalnya 80 ribu untuk beli nasi”, ucapnya kepada awak media.

Dituduh dan dibawa ke Polsek Bangun

Kemudian Vicky menceritakan, pada saat itu  AS pulang ke rumah dan masuk ke kamarnya. Kemudian AS melihat AC dikamarnya hidup, kemudian dia memeriksa seluruh isi kamarnya, dan menyadari uang dalam lemarinya sudah hilang.

“Karena yang tinggal di rumah,  AS pun menaruh kecurigaan dan menyebutkan bahwa saya ada mengambil emas, padahal saya hanya mengambil uang Rp 80 ribu dan cincin batu akik,”ucap Vicky.

“Saya mengambil uang itu, tidak ada niat untuk mencuri, karena saya tidak ada tinggalkan uang sepeser pun, kecuali beras. Saya kan butuh makan dan merokok, serta membeli minyak sepedamotor untuk pulang ke rumah orangtua setiap Sabtu,” lanjut Vicky.

Ia pun didesak AS yang ditemani ES untuk mengaku bahwa perhiasan emas itu, dia yang mengambil. Bahkan, saat di rumah, oknum ES sempat menendang Vicky Saragih.

Karena terus bertahan untuk tidak mengakui telah mengambil perhiasan emas, akhirnya AS dan ES membawanya ke Polsek Bangun.

Buat perjanjian perdamaian dan “sandera” KTP, handphone dan ijazah

Di Mapolsek Bangun, akhirnya terjadilah perjanjian kesepakatan pihak keluarga Vicky bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh AS. Didalam surat perjanjian disebutkan bahwa akan membayarkan uang Rp8.500.000 sebagai ganti rugi barang berupa emas.

“Keluarga mempunya itikad baik untuk membayarkan uang tersebut, namun karena kita orang susah, ditransfer lah Rp.5 juta ke rekening AS,” ucap Vicky.

Namun karena pembayaran belum selesai, AS meminta jaminan akan pelunasan sisa pembayaran.

“Itu lah diminta lah KTP, Handphone dan 3 Ijazah SD, SMP, SMA serta pakaian,” imbuh Vicky.

Masih menurut Vicky, sisa pembayaran yang seharusnya Rp3,5 juta, kami kembali dipaksa harus membayar sisa pembayaran Rp.5 juta. Seharusnya kan Rp3,5 juta lagi. Kami dibebankan biaya Rp1,5 juta untuk katanya cabut perkara di Polsek Bangun.

AS Bantah Menahan KTP, Ijazah, HP dan Pakaian

Sementara itu, AS melalui saluran telepon membantah bahwa dia menahan KTP Handphone dan 3 Ijazah SD, SMP, SMA serta pakaian milik Vicky.

“Saya tidak ada menahan seperti yang dibilang nya itu, malah orang itu sendiri yang menawarkan kepada saya. Hal itu mereka lakukan sebagai bukti mereka berjanji akan melunasi sisa pembayaran ganti rugi sesuai dengan surat perjanjian,” sebut AS, Sabtu (6/8/2022).

As pun menceritakan bahwa ia sebenarnya meminta ganti rugi sebesar Rp17 juta saat melakukan perdamaian di kantor Polsek Bangun, namun karena ia merasa iba dan keluarga Vicky juga memohon hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp.8,5 jt, As pun menyanggupinya.

“Sebenarnya aku minta ganti rugi Rp17 juta, namun karena aku iba dan keluarganya pun memohon hanya sanggup membayar Rp8,5 jt makanya aku ia kan,” tambah AS.

AS pun menyebutkan bahwa Vicky mencuri uang dan perhiasan bukan untuk makan namun untuk membeli chip sketer.

“Bukan untuk makan dia itu mencuri lae, tapi untuk main slot judi sketer,” sebutnya.

“Saya laporkan dia ke kantor Polisi biar ada efek jera kepadanya, kan nggak mungkin damai gitu aja, jadi tanggung jawabnya apa,” pungkasnya. (AR/KTN)

Editor : WAKEUP

 

 

 

 

Bagikan :