Keberadaan “Aplikasi Horas Paten” Momok Menakutkan Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Simalungun

Bagikan :

Pelaku Sabu Kembali Diringkus di Talun Kondot

Panombean Pane – Kliktodaynews.com SIGNAL Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun kembali beraksi menjaring pelaku kejahatan narkoba. Setelah dari wilayah Bandar Masilam, warga Panombean Pane tidak ketinggalan menggunakan Aplikasi ini untuk melaporkan tindak kejahatan di wilayahnya. Rabu (11/11/2020)

Via Aplikasi ini, warga Panombean Pane melaporkan Suwito alias Wito (40) penduduk jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat lantaran diketahui memiliki narkoba jenis sabu sabu.

Mendapat laporan, operator Aplikasi Horas Paten meneruskan informasi ke Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjut. “Benar. Terduga tersangka di ringkus berkat informasi warga menggunakan Aplikasi Horas, Paten”. Ungkap Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (12/11/2020)

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat menuju lokasi di tepi jalan Desa Talun Kondot I Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.

Di situ. Kata Lukman. Tim melihat seorang pria sesuai ciri ciri dengan gelagat mencurigakan. Tim langsung mengamankan pria yang mengaku sebagai Suwito alias Wito”. Katanya

Di geledah. Dari saku celana Wito sebelah kanan Tim menemukan satu (1) plastik klip transparan berisi di duga sabu sabu seberat bruto 0.80 (Nol koma Delapan Puluh) gram.

Di interogasi, Wito mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang tidak dikenalnya di Gang Pinus depan SMP Negeri 6 kota Pematang Siantar. Jelas Lukman.

Untuk pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum, Suwito alias Wito berikut barang bukti sabu kemudian satu (1) unit Hand Phone merk Evercoss dan satu (1) unit Sepeda Motor Revo warna hitam di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Di ujung penjelasan dikatakatan AKP Lukman Hakim Sembiring, “Akibat perbuatannya, Wito terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Simalungun. Dia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (JOE/KTN)

editor:ALDY/KTN

Bagikan :