Kasus Penggelapan Asset BUMN, Pelaku Terkesan Dilindungi Manager Unit Kebun Padang Matinggi

Penemuan Pupuk Oleh Koordinator Keamanan PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun
Penemuan Pupuk Oleh Koordinator Keamanan PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Semakin buruknya kondisi dan hasil produksi tanaman kelapa sawit milik PTPN IV saat ini salah satu penyebabnya akibat proses pemupukan yang tidak maksimal.

Dugaan kasus penggelapan pupuk mulai terkuak dilakukan oleh karyawan berinisial “RB” di Pondok Afdeling 3, Unit Kebun Padang Matinggi, terletak di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (03/01/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Namun, kasus penggelapan pupuk ini terbongkar pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu di pondok perumahan karyawan Afdeling 3 yang dialihfungsikan oleh RB menjadi gudang penyimpanan pupuk. Kasus tampaknya sengaja ditutup-tutupi dan terhadap pelaku terkesan dilindungi oleh pihak managemen setempat. Tentunya hal ini sangat mengecewakan dan disesalkan oleh masyarakat.

Menurut seorang sumber yang menyebutkan saat pupuk yang ditemukan di dalam rumah atau di samping rumah yang dijadikan gudang oleh pelaku tentu bukan alasan untuk tidak berlanjutnya proses hukum. Pembuktiannya akan diperoleh saat pelaku diamankan selanjutnya diperiksa oleh pihak Kepolisian berdasarkan laporan pengaduan pihak perkebunan.

“Tidak masuk diakal, lae. Jelas sudah ketauan siapa pelakunya dan kasus juga sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. Kok, bisa pula tidak berlanjut untuk menangkap pelakunya,” ungkap sumber kepada reporter media ini melalui selular.

Koordinator Keamanan Unit Kebun Padang Matinggi Sahlan saat dimintai komentar terkait penemuan sejumlah pupuk dalam kemasan karung dan sejumlah kemasan atau karung bekas kosong di dalam rumah yang dialihfungsikan oleh “RB” menjadi gudang di Pondok Afdeling 3 Unit Kebun PDM melalui selularnya mengatakan dirinya mengikuti rapat.

“Saya lagi rapat dulu ya Pak,” ucapnya singkat memutus komunikasi.

Sementara Manager Unit Kebun PDM Ansari saat dikonfirmasi membenarkan terkait kasus penggelapan pupuk dilakukan oleh RB telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan juga mengakui bahwa dirinya melakukan pemanggilan terhadap “RB”.

“Benar, sudah dilaporkan ke Polsek. Soal RB, bersama Korkam sudah dipanggil dan tidak mengakui karena tidak tertangkap tangan. Untuk selanjutnya biarlah pihak Polsek yang berwenang,” sebut Ansari melalui selular, Sabtu (04/02/2020) sekira pukul 12.27 Wib.

Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik, SH melalui pesan aplikasi Whatsapp membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait kasus pupuk di Unit Kebun PDM serta menyampaikan penanganan kasus ini.

“Sdh kita terima laporannya bg. Kita ttp kejar. Info kita sampaikan bg,” sebut AKP Gering Damanik, SH singkat.

Sebelumnya, saat pihak pengamanan perkebunan menemukan 10 karung pupuk yang belum diganti karungnya yang seharusnya digunakan untuk pemupukan di Areal 3-B Afdeling 3 Kebun PDM.

Pihak keamanan juga menemukan kemasan atau karung goni kosong yang jumlahnya hampir seratus lembar di dalam perumahan pondok karyawan afdeling 3, oleh RB dialihfungsi menjadi gudang.

Menurut keterangan sumber kemungkinan hal ini terjadi cukup lama, karena banyak karung kosong di dalam gudang itu dan mengatakan pupuk dijual kepada seorang pria berinisial “RN alias Ren” warga Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. (RY/KTN)

Bagikan :