Tanah Jawa – Kliktodaynews.com Keresahan warga kini sudah berkurang,karena teror pencurian yang sudah sering terjadi dikampung halaman mereka sudah terungkap,kasus kasus kehilangan yang selama ini terjadi sangat misteri dan selalu selesai begitu saja karena para pelakunya tidak pernah terungkap meskipun sudah para korban sudah memberi laporan kepada pihak kepolisian,akhirnya pada kasus kasus lainnya sebagian korban enggan buat laporan kepada pihak kepolisian karena merasa hanya sia sia saja
Namun anggapan masyarakat tersebut barhasil ditepis oleh pihak kepolisian,terbukti pada hari Selasa, (17/11/2020) sekira pukul 17:30 wib tepatnya di Huta l Buntu Bayu,Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,pihak Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap dan meringkus para tersangka pencurian yang spesialis beroperasi di wilayah Desa tersebut.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, S.H.,dalam perss Release menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa tersebut terungkap atas adanya 3 (tiga) Laporan para korban.
Selanjutnya pihak Polsek Tanah jawa melakukan penelusuran kasus, dan berkat kerja keras semua tim dan kerja sama yg baik ahirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari lokasi yang berbeda.
Adapun Laporan Polisi yang terungkap antara yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon dengan pelaku yang diringkus berinisial ES, dan BAS,dan dari ke dua tersangka tersebut berhasil di sita barang bukti berupa 1(satu) unit Laptop Merk LENOVO lengkap dengan chargernya.
Sementara dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 188/ XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Pelapor GOLPRIET TB. SIBURIAN dan pelaku berhasil ditangkap berinisial FMS sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.
Sedangkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020 atas nama Pelapor FRISKA SINURAT, pelakunya, masing – masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT Alias LINGGOM dan BAS sebagai penadahnya.
Lebih lanjut, dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana tersebut, Personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap pelaku dari 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan menyita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 1(satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya.
Masih penjelasan Kanit, Jika para pelaku terbukti secara meyakinkan melakukan tindak kejahatan, para pelaku bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda enam puluh rupiah.
Para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa guna pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang sedang diburu,tutup kanit mengakhiri.(SAP/KTN)