Simalungun-Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim selesaikan masalah pencurian melalui Problem Solving, Kamis, (25/1/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Pencurian itu terjadi di toko Arfan Celluler Dan Toko Agil yang terletak di dalam Gedung Siantar Plaza, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 24 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Pelaku AR (16) masuk ke kamar mandi Siantar Plaza. Mengetahui pintu Gedung Siantar Plaza tutup, pelaku keluar dari kamar mandi dan 1 unit HP Iphone dan chargernya dari Toko Arfan Celluler
Kemudian pelaku mengambil tas rangsel dan ikat pinggang dari toko Aqil. Lalu pelaku memasukkan barang yang diambilnya itu kedalam tas ransel dan pelaku tidur di dalam Gedung Siantar Plaza menunggu Siantar Plaza buka.
Sekitar pukul 23.40 Wib Satpam Siantar Plaza masuk kedalam gedung berpatroli untuk memeriksa barang-barang yang ada di dalam Gedung dan menemukan pelaku berada didalam gedung lalu satpam menangkap pelaku serta menyerahkannya kepada Piket Polsek Siantar Barat.
Hanya saja korban Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan karena kedua korban sudah melakukan perdamaian dengan pelaku dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan masalah pencurian itu melalui Problem Solving dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya. (Tim/KTN)