Kasus Pembunuhan Marsal Harahap : Pemilik dan Karyawan THM Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| KASUS pembunuhan wartawan sekaligus pemilik satu media online, Mara Salem (Marsal) Harahap memasuki persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun di ruang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (06/01/2022)

Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah menuntut pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari, Sudjito alias Gito (57) dan seorang karyawannya, Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi dengan tuntutan penjara seumur hidup

Sudjito, yang juga mantan calon walikota Pematangsiantar pada pilkada tahun 2016, dituntut lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal pada Jumat malam 18 Juni 2021 lalu, di bantu karyawan Ferrari Yudi Pangaribuan dan Awal Siagian, oknum TNI AD berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yang telah meninggal dunia di RS Putri Hijau Medan, Minggu 12 September 2021 karena sakit ketika menjalani masa penahanan dalam proses penyidikan

Sekedar mengingat. Kasus pembunuhan ini bermula karena korban kerap menerbitkan pemberitaan miring atas aktivitas THM Ferrari yang membuat gerah pemilik, Sudjito.

Di duga. Untuk menghentikan pemberitaan miring ini, Sudjito menempuh jalur damai dengan konpensasi memberi uang setiap bulan sebesar 1 juta rupiah kepada Marsal

Namun perjanjian kedua belah pihak tidak berlangsung lama. Marsal kembali menerbitkan pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta setiap bulan plus dua butir pil ekstasi.

Kenyataan ini membuat Sudjito marah besar yang kemudian membuat rencana memberi pelajaran atau peringatan keras kepada Marsal dengan meminta bantuan Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian

Singkatnya. Jumat tengah malam 18 Juni 202, Marsal ditemukan terkapar di jok kemudi mobilnya dengan luka tembak di bagian paha hingga pendarahan hebat lalu tewas tidak jauh dari rumahnya di Desa Karanganyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Tersendiri. Bonia (40) Istri almarhum Marsal usai sidang mengatakan kepada awak media terkait tuntutan JPU kepada pelaku pembunuh suaminya

“Apa pun tuntutannya mungkin itu yang terbaik untuk mereka. Saya sebagai istri korban sebenarnya kalau dibilang terima, tidak terima. Almarhum suami saya tulang punggung keluarga.

Tapi karena mengingat itu sudah menjadi tuntutan dari pihak jaksa dan mungkin itu fair (adil-red) bagi mereka. Mudah-mudahan itu yang terbaik bagi mereka,” Kata Bonia

Disinggung apakah hukuman seumur hidup pantas dijatuhkan kepada kedua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suaminya?

“Secara pribadinya sebenarnya tidak pantas. Tapi itu sudah usaha maksimal dari pihak Kejaksaan. Kita juga tidak bisa memungkiri itu,”

“Kalau cerita di kita, nyawa bayar nyawa, tapi itu tidak mungkin. Karena ini tidak ada diputuskan hukuman mati Jadi kalau pun nanti pada sidang putusan saya berharap hakim tetap bersikap adil demi keadilan” Pungkasnya [ ]

Bagikan :