Kasus Cabuli Anak, Polres Simalungun Belum Terima Laporan

Photo : Ilustrasi Gambar
Photo : Ilustrasi Gambar
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Dugaan kasus cabuli anak murid SDN 094174 Pardamean Nauli oleh kepala sekolahnya sendiri, Polisi Resort Simalungun hingga saat ini belum mengamankan pelaku kejahatan seksual tersebut. Karena mereka belum menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Perkembangannya masih dalam penyelidikan. Untuk dijadikan sebagai tersangka pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur kita masih menunggu laporan dari orang tua korban” ujar Kanit PPA Polres Simalungun IPDA Fritsel Sitohang kepada jurnalis kliktodaynews.com, Jumat (19/2/2021) sore.

Dikatakannya, tapi kata Fritsel, intinya Polres Simalungun begitu ada laporan langsung kami tindak. Cuman kemarin, kami sudah menghimbau supaya orang tua korban agar membuat laporan kepada aparat penegak hukum, pintanya.

Meskipun telah diberitakan berkali kali melalui media massa, laporan berita bukan menjadi sebuah mekanisme pelaporan. Kata Fritsel mencontohkan, misalnya kuambil lah dulu dari salah satu berita media online klik. Apakah bapak bisa sebagai pelapor?? Kata Kanit PPA.

Menurutnya untuk menyelesaikan persoalan terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada sekolah SD Pardamean Nauli, pihak lembaga konsultasi dan kordinasi kepada dinas pendidikan dan DPRD Simalungun apa tindakan orang itu. Kita harus bergandengan tangan, sebut Fritsel.

Sementara menurut Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan via seluler sekitar pukul 17:30 wib sore ini. Terkait pelecehan seksual di tanah Jawa, Dirinya menyampaikan sejak awal sudah mengeluarkan statement agar pelaku segera ditangkap.

“Saya sudah mengeluarkan statement agar pelaku ditangkap. Saya lebih maju itu harus ditangkap. Sampai diujung langit pun saya akan datang mendampingi. Saya tidak akan mundur kalau ada kebenaran dan laporan keluarga kepolisi” ujar Komnas PA.

Menurut Komnas PA Arist Merdeka, kepolisian tidak bisa menangkap orang pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur apabila tidak ada laporan. Takutnya mereka dipraperadilkan yang disalahkan kan polisi, sebut Arist.

Ia menyayangkan sikap dari pihak keluarga korban akibat pelecehan seksual lantaran tak melaporkannya ke pihak kepolisian agar pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat dilingkungan sekitar.

“Itu lucu, kenapa orang tua, keluarga dan guru guru disana tak melaporkan korban pelecehan terhadap anak dibawah umur. Itu kan sudah meresahkan mereka. Meresahkan guru-guru, masyarakat ada apa sebenarnya??? Agak aneh memang, kesal Arist.

Pemerhati di Simalungun menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan cabul antara kepala sekolah SD Pardamean Nauli Tanah Jawa dengan muridnya. Dimana oknum aparat penegak hukum beralasan pihaknya tidak menerima laporan dari keluarga korban.

“Itu harus berlanjut, polisi tidak boleh dong mengatakan harus ada laporan dari korban. Itu karena bukan merupakan delik aduan” ungkap Willy Sidauruk salah satu pengacara.

Lipen Simanjuntak ketua LSM formikom di Sumatra Utara menyampaikan, penegak hukum harus jemput bola. Karena ini sudah meresahkan masyarakat dan orang tua murid. Artinya polisi berhak memanggil pelaku 2X24 jam untuk melakukan klarifikasi.

Lanjut Lipen, Apabila kepolisian tak menjerat pelaku atas perbuatannya pelecehan seksual terhadap muridnya, kemungkinan akan semakin merajalela kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum polres Simalungun ini, ketusnya Lipen.(TOM/KTN)

Bagikan :