SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com Setelah sekian lama kasus perbuatan tak terpuji yang diduga dilakukan oleh mantan kepala sekolah SD 094174 Pardamean Nauli, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Sumut, Akhirnya secara resmi dilaporkan ke polisi resort Simalungun.
Sesuai dalam laporan ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke polisi resort Simalungun, dengan no polisi: LP/219/III/2021/SU/Simalungun. Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada 4 Januari 2021 lalu, terduga dilakukan oleh mantan Kepsek Pardamean Nauli inisial AZ.
“Sudah kita laporkan pada 25 Maret 2021 kemarin. Kita melaporkan sesuai mandat diperintahkan langsung oleh Komnas PA bapak Arist Merdeka Sirait dan ketua LPA Provinsi Sumut” ujar Ida Damanik ketua LPA Pematang Siantar, Minggu 28/03/2021.
Ida melaporkan perkara ini karena sebelumnya orangtua siswi tersebut bungkam diduga setelah menerima uang perdamaian dari terduga pelaku yang merupakan kepala SD. Walau sampai saat ini belum bisa bertemu dengam korban dan orangtuanya, laporan ke polisi tidak lepas dari rasa prihatinya dan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun.
Atas kasus ini, sang korban terbengkalai pendidikannya dan dikhawatirkan kasus ini menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Ida menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tak merampas hak anak dibawah umur. Dan atas kasus ini dirinya akan berusaha membuat kenyamanan bagi korban.
“Adik kecil, saya akan menyelamatkannya, Sebagai orang dewasa dan orang tua akan menciptakan kenyamanan buat sehari harinya. Kamu akan bisa belajar dengan senyum dan nyaman serta tak tersembunyi sembunyi lagi. Kamu akan bisa bermain dengan teman teman mu” pintanya Ida.
Menurut penelusuran investigasi, Ida, dalam beberapa minggu ini, mantan kepala sekolah SD Pardamean Nauli Tanah Jawa Simalungun telah dipindah tugaskan ke kabupaten Asahan, “infonya dia pindah ke kabupaten Asahan. Terkait kebenarannya coba tanya ke dinas pendidikan” ujar Ida.
Sementara saat dihubungi Kepala Bidang Pendidik dan tenaga kependidikan ( PTK) Disdik kabupaten Simalungun terkait pencabulan yang dilakukan mantan oknum kepsek Pardamean Nauli inisial AZ. Kabid PTK menyampaikan untuk pemindahan kepsek ke kabupaten Asahan masih dalam proses.
“Masih dalam proses bos” ujar Banggua Sinaga Kabid PTK.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Humas dan Kapolres Simalungun saat dikonfirmasi terkait kebenaran laporan ketua LPA ke polres Simalungun. Keduanya belum berhasil dikonfirmasi, meskipun jurnalis kliktodaynews.com menunggu nunggu selama dua hari, namun balasan itu nihil. (TOM/KTN).