Kasus Cabul di Seribu Dolok, Ini Cara Pelaku Menyetubuhi Putri Kandungnya

Bagikan :

Seribu Dolok – Kliktodaynews.com PERILAKU bejat dan memalukan. JBE alias J (38) warga Kelurahan Seribu Dolok Kecamamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, tanpa merasa salah tega merusak ‘Pagar Ayu’ Putri kandung sendiri.

Dia mengaku 2 kali melakukan aksi paksa dan ancam persetubuhan terhadap DYKB (12) siswi kelas VII SMP, hasil buah cinta dengan istrinya EMRS.

Pengakuan pria tidak bermoral ini kepada penyidik saat di periksa Polisi, terakhir kali melakukan aksi paling hina ini pada hari Senin, 02 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat istrinya bekerja di ladang.

Ketika itu korban DYKB sedang tidur tiduran di ruang tamu sambil menonton televisi bersama dua adiknya berusia 6 dan 4 tahun.

Dirasuki hawa nafsu setan dan di duga naik birahi, JBE menyuruh pergi kedua anaknya (adik korban) untuk bermain di luar rumah. Tidak mengerti maksud dan tujuan ayahnya, kedua bocah ini menurut keluar rumah dan bermain.

Hasrat setannya terkabul. Pelaku mengangkat dan membawa korban ke dalam kamar lalu meletakan di tempat tidur.

Korban melawan dan meronta. Tangan kiri pelaku membekap mulut korban dan tangan kanannya melorotkan celana dalam putri kandungnya berikut membuka celananya sendiri. Biadab!!!

Selesai menyalurkan hasrat, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya atau kepada siapapun. “Jangan kau kasih tau mamak ya, kalau kau kasih tau…ku hajar kau”. Ancam pelaku lalu menyuruh korban keluar kamar.

Namun kebusukan ayah berpikiran hewan ini terungkap. Istrinya, EMRS akhirnya mengetahui bila Putri kesayangannya ini telah di perkosa suaminya sendiri. Hatinya hancur mendengar perbuatan suami yang seharusnya menjaga dan melindungi kehormatan keluarga dan anak perempuannya.

Singkatnya. Tidak terima atas perlakuan suaminya, EMRS mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk membuat Laporan Polisi yang tertuang pada Nomor: LP/378/XI/2020/SU/Simal tertanggal 04 November 2020 yang sebelumnya sudah melapor ke Polsek Seribu Dolok.

Saat ini tersangka JBE sudah di tahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat gelar Press Conference dan memaparkan pelaku berikut barang bukti dihadapan wartawan dari berbagai media di Mapolres Simalungun, Senin (09/11/2020), mengatakan,

“Tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf (d) atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf (e). Kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, jika pelakunya adalah orang tua atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar. Ungkap Kapolres. (ALDY/KTN)

Bagikan :