Simalungun – Kliktodaynews.com
DUA terduga pelaku pembongkaran dan pencurian, Putu Dimas alias Dimas (19) pengangguran, warga Huta I Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun serta Feri Sipayung alias Feri (29) pengangguran, warga Saribu Dolok Nagori Purba Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Kamis (23/07/2020) sekira pukul 14.30 WIB
Keduanya di ringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/36/VII/2020/SU/SIMAL/Sek-Bangun tertanggal 22 Juli 2020 oleh Kepala SDN 091253 Bukit Maraja Dusun III Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Saurma Siallagan (50) warga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar.
Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH melalui Wakapolsek IPTU Darma Oktaviardi mengatakan, kasus pencurian diketahui pelapor, Rabu (22/07/2020) sekira pukul 08.00.WIB setelah salah seorang guru (saksi) JS Saragih mengabarkan padanya via telepon bahwa ruang Perpustakaan yang sekaligus menjadi ruang Kepala Sekolah telah terbuka akibat dirusak paksa (bongkar) di duga pelaku pencuri. Sebut Darma.
Mendapat kabar, pelapor yang saat itu sedang berada di Kantor Korwil di Simpang Serapuh langsung hengkang menuju sekolahnya. “Saya melihat pintu ruangan sudah terbuka. Engsel kunci dalam keadaan rusak”. Terang Saurma Sialagan kepada penyidik saat membuat laporan.
Melihat kondisi itu pelapor langsung memeriksa ruangan. Di duga di gondol pelaku pencuri, satu (1) set Sound System besar, empat (4) unit microphone, satu (1) unit Amply, dua (2) unit In Focus, tiga (3) jerigen kecil cairan sanitizer, lima puluh (50) buku tulis serta dua (2) rim kertas HVS, telah lenyap dari ruangan yang menyebabkan pihak sekolah SDN 091253 mengalami kerugian materi di taksir sekira Rp 18.000.000 (Delapan belas juta rupiah)
Mendapat laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun di pimpin Kanit Reskrim IPDA Lumban Sirait melakukan penyelidikan dengan strategi pengendusan guna melacak keberadaan di duga pelaku pembongkaran dan pencurian di sekolah tersebut.
Hingga pada Kamis (23/07/2020), di duga pelaku, Putu Dimas, melalui pesan WhatsApp (WA) menawarkan Speaker Aktif kepada Agung. Selanjutnya pesan WA dari Dimas di screen shoot dan di kirim Agung kepada pelapor Saurma Siallagan.
Mendapat informasi, pelapor Saurma Siallagan berangkat mengabarkan ke rumah Komite Sekolah Mulio Sugeng serta menelepon Kanit Reskrim Polsek Bangun.
Dengan siasat Kepolisian, di duga pelaku pembongkaran dan pencurian Putu Dimas berhasil dihadirkan lalu di interogasi terkait kasus pencurian tersebut.
Dari hasil interogasi, Kanit Reskrim serta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian Feri Sipayung dari komplek prostitusi
Bukit Maraja di barak “Top In” serta mengamankan satu (1) unit In Focus, empst (4) unit Mic, satu (1) unit Amply.
Dari Barak “Kennedi” diamankan satu (1) unit Speaker merek Efen lalu dari dalam rumah Agus Manguncong diamankan satu (1) unit In Focus.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lanjut, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bangun. Tutup Wakapolsek (ALDY/KTN)