Kasat Reskrim Polres Simalungun Bantah Tudingan: Penyelidikan Tetap Berjalan, DPO Sudah Diterbitkan untuk Pelaku Pencabulan Anak

Bagikan :

“Pelaku berusaha bersembunyi. Namun kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pelacakan,” tambahnya.

Herison juga memastikan bahwa tidak ada permintaan uang kepada pelapor.
“Tidak ada pungutan apa pun. Jika ada oknum yang meminta sesuatu, silakan laporkan kepada kami atau ke Propam,” tegasnya.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 5 November 2024, Polres Simalungun disebut telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menelusuri keberadaan para pelaku.

“Kami memang membutuhkan informasi tambahan dari masyarakat atau pelapor jika ada yang mengetahui keberadaan pelaku. Namun bukan berarti tugas penyelidikan diserahkan kepada mereka. Informasi publik hanya bagian dari intelligence gathering,” jelas Herison.

Ia memahami keresahan keluarga korban yang menunggu kepastian hukum.
“Proses hukum harus sesuai prosedur agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Herison mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan dua terduga pelaku berinisial JD dan RS untuk segera melapor. “Informasi masyarakat sangat membantu,” ujarnya.

“Kami pastikan kasus ini diproses tuntas sesuai ketentuan hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak. Pelaku akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan :