SIMALUNGUN – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, membantah keras tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan AMS, warga Kecamatan Silau Kahean. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para terduga pelaku.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 11.22 WIB, Herison Manullang menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Sampai saat ini penyelidik terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Jika keberadaannya diketahui, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan diproses tuntas,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa langkah-langkah hukum telah ditempuh sesuai prosedur.
“DPO sudah diterbitkan. Itu bukti bahwa kami serius, bukan membiarkan pelaku berkeliaran,” tegasnya.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik meminta pelapor mencari pelaku secara mandiri, Herison menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal.
“Pernyataan penyidik pembantu itu akan kami cek. Jika ada oknum yang bertindak di luar prosedur, kami akan tindak sesuai aturan,” katanya.
Herison juga menepis tudingan diskriminasi dalam penanganan laporan.
“Kasus yang melibatkan anak adalah prioritas kami. Kami tidak membeda-bedakan status sosial pelapor. Semua warga berhak mendapat perlindungan dan keadilan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, kesulitan menemukan pelaku merupakan hal yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum ketika pelaku melarikan diri.
