Simalungun-Kliktodaynews.com
Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Dikki Hariandi Damanik dan Budi Harianto oleh PT. Estetika Mandiri Lestari, hingga kini belum ada kejelasan.
Pihak manajemen justru menuduhkan bahwa korban PHK telah melakukan pelanggaran internal didalam perusahaan. Dengan cara melakukan keributan yang berulang ulang.
Sementara, hal tersebut dibantah karyawan yang di PHK. Bukan keributan melainkan, para karyawan ingin mendirikan organisasi SBSI yang bertujuan agar hak-hak karyawan dapat terlindungi oleh wadah SBSI itu sendiri.
Sementara, Vera Handarani Damanik diskorsing hingga sekarang masih dirumahkan. “PHK tersebut tidak mendasar” kata Rustam Damanik keluarga korban. Senin (23/3/2020) sekira jam 15,00 Wib dilokasi Perusahaan.
Menurutnya, jika perusahaan mendasari keributan menjadi dasar PHK sangatlah tidak etis. Seharusnya perusahaan dapat mengkaji ulang kembali.
“Bukan terus dijadikan dasar untuk melakukan PHK. Kalaulah memang hal tersebut dijadikan acuan, pertanyaannya? kenapa temannya yang menolak untuk dibentuknya organisasi hingga sekarang masih di kerjakan seperti biasa. Hal seperti ini juga membuat kita keluarga jadi heran dengan keputusan tersebut” terangnya.
Persoalan ini akan terus kita perjuangkan hingga tuntas. pihak perusahaan tidak boleh alergi dengan dibentuknya organisasi SBSI. sebab, jika demikian itu sudah melanggar UUD 1945. Karena dalam hukum Indonesia kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Sebagaimana dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga kita akan konsolidasi SBSI untuk melakukan aksi, mendesak keterlibatan Disnaker Simalungun dalam kasus ini. dan membawa masalah ini ke gugatan perselisian hubungan industri (PHI). Jelasnya Damanik.
Diteruskannya, “kalau kita cermati dari hasil keterangan para korban PHK, kuat dugaan pihak perusahaan sudah melakukan intimidasi. Sehingga keputusan ini kita anggap tidak singkron (keputusan sepihak) sehingga kita dari pihak keluarga akan melakukan berbagai upaya agar persoalan ini lekas tuntas”, ujarnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. Estetika Mandiri Lestari R. Pardosi . Dikantor perusahaan yang dapat ditemui hanya pihak pengaman (scurity) yang bernama Kurniadi,ia mengatakan” Bahwa pimpinan hingga kini masih di Medan” katanya.(MAN/KTN)