Simalungun-Kliktodaynews.com|| Maraknya pemberitaan tentang judi 303 jenis mesin gelper di wilayah hukum Polres Simalungun, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan bersama anggota dan insan pers melakukan penindakan di kecamatan Hutabayu.
Penindakan berawal adanya pemberitaan dari salah satu media bahwa di warung Teddy Panjaitan salah satu warga kelurahan Hutabayu Kecamatan Hutabayu Kabupaten Simalungun mesin gelper bebas beroperasi.
Mendapat informasi, Kapolsek Tanah Jawa langsung terjun ke lapangan namun di lokasi tidak ditemukan aktifitas perjudian dan tidak ditemukan mesin judi gelper.
Pemilik warung Teddy Siahaan, saat ditanya menyampaikan di warungnya tidak ada aktivitas perjudian mesin gelper.
Teddy pun menyarankan agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan seluruh warungnya.
Pantauan di lokasi, tidak ada ditemukan aktivitas perjudian dan mesin judi gelsper seperti yang diberitakan.
Selanjutnya, Kapolsek Tanah Jawa menyisir daerah Panambean Hutabayu, di warung R. Sinaga ditemukan satu mesin gelper yang sudah rusak.
Menurut pengakuan dari R Sinaga pemilik warung bahwa mesin gelper itu sudah rusak selama setahun lebih dan itu dulu punya (SR).Meja
“Gelper itu mesin nya tidak ada lagi dan sudah dibuat menjadi meja untuk orang minum tuak,” sebut Sinaga.
Walapun meja gelper yang sudah rusak, Kompol Manson Nainggolan memerintahkan agar membawa meja tersebut ke kantor Polsek Tanah Jawa sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan saat di tanya tanggapannya tentang marak pemberitaan judi gelper menjawab bahwa pihak pihak Polsek Tanah Jawa akan menindak tegas segala jenis judi.
“Terima kasih kepada kawan dari media yang sudah mau membantu kinerja kepolisian melalui pemberitaan yang seimbang,”ungkap Kapolsek Tanah Jawa Kompol Nainggolan menutup pembicaraan…(BS)