Kapolsek Perdagangan dan Kanit Intel Perlu Baca UU Tentang Pilkada

Toman Siagian,SH.MH
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Kepala AKP Josia, SH dan Kanit Intel Ipda Japen Situmorang Polisi Sektor Perdagangan sepertinya perlu meluangkan waktu membaca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menegaskan, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sebab, kejadian penangkapan anggota Pemuda Pancasila yang tidak berdasar tersebut diduga karena ketidak pahaman personil Mapolsek tersebut. disaat anggota Pemuda Pancasila menemukan Tim Paslon Nomor 2 melakukan pengumpulan massa tanpa protokol kesehatan dan berbagi uang diminggu tenang disalah satu rumah diduga milik kusnan, salah satu anggota Pemuda Pancasila melaporkan ke Pihak Kepolisian terlontar bahasa Kapolsek mengatakan “saya bingung dasar UU apa Pemuda Pancasila melakukan pengawasan”,katanya.

Untuk menjawab kebingungan itu, dirasa perlu Kapolsek Perdagangan dan Kanit Intel sekolah lagi dengan cara baca UU tersebut, apa saja peran pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat bukan hanya Pemuda Pancasila.

Hal ini dikatakan Pakar Hukum Toman Siagian, SH, MH Senin(7/12/2020) di Jakarta. dalam Undang-undang Peran pengawasan yang dilakukan masyarakat bisa dengan memberikan informasi atau laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara Pilkada maupun peserta Pilkada dan para tim suksesnya.

Masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pilkada, misalnya pemalsuan data dan daftar pemilih, kampanye di tempat pendidikan, ibadah, gedung pemerintahan, politik uang, serta masih banyak lagi seperti yang termuat dalam Undang-Undang Pilkada. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu di wilayah setempat, baik secara langsung atau melalui telepon/layanan online.

Masyarakat yang berpartisipasi melakukan pengawasan bisa berasal dari berbagai unsur, seperti Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemantau Pemilu, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“jadi peraturan telah mengatur itu, jika tindakan kepolisian diluar koridor UU ini maka, patut menjadi pertanyaan siapa dibelakang oknum polisi tersebut. jika tidak ada dan memang tidak mengetahui kita sarankan belajarlah jangan menjadi malu wajah penegak hukum kita, hanya karena tidak memahami” kata Toman mantan aktifis 98 Medan ini.(RED/KTN)

Bagikan :