Kapolres Simalungun Pimpin Konferensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur di Girsang Sipangan Bolon

Bagikan :

SIMALUNGUN – Empat pria nekat melakukan cabuli seorang remaja berumur 13 tahun sebut saja bernama Bunga dengan modus operandi mengancam menyebarkan vidio sedang berpelukan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.

Kejadian tersebut di rumah orangtua korban di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK. MH pimpin konfrensi pers kejadian percabulan ini bertempat di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun pada hari Rabu (7/5/2025) siang.

Dalam paparannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH mengatakan keempat tersangka tersebut telah ditangkap masing masing berinisial AS (26) warga Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun serta JS (26), KL (26) dan TB (24) ketiganya warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari tersangka AS (26) menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan tersangka JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Saat itu tersangka AS menyuruh tersangka KL datang menuminya karena korban membawa laki laki kerumah orangtuanya.

Selanjutnya ketiga tersangka datang menemui tersangka AS kemudian ke empat tersangka ke rumah orangtua korban dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.

Setiba dirumah orangtua korban ke empat tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah yang saat itu tertutup.

Bagikan :