Kapolres Simalungun Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pos Pam VI Simpang Sitahoan

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com KAPOLRES Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pos Pengamanan (Pos Pam) Simpang Sitahoan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Rabu (26/05/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB

Dalam KRYD, Kapolres menyaksikan personil gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk dan keluar dari wilayah Pos Pam Simpang Sitahoan tersebut.

Terdapat 87 unit kendaraan masuk dan 61 unit kendaraan yang keluar. Kemudian 54 unit kendaraan diperiksa meliputi: 12 unit jenis roda dua dan 42 unit jenis roda empat

Selain itu Kapolres juga menyaksikan pemeriksaan Swab Antigen terhadap 46 supir dan penumpang kendaraan, kemudian turut memberikan himbauan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH dalam arahannya menegaskan masyarakat yang berlibur pada perayaan Waisak tahun 2021 wajib membawa surat jalan dan hasil Swab Antigen. Terkait operasi, Polda Sumut memperpanjang kebijakan penyekatan diperbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tanggal 31 Mei 2021.

“Untuk itu mari bersama kita melaksanakan petunjuk dan arahan Bapak Kapolda Sumut dengan semangat dan penuh tanggung jawab”. Ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan setiap personil yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumatera Utara (Sumut). Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar Kabupaten/Kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen guna mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Waisak.

Personil lakukan pemeriksaan Swab antigen secara acak, guna memaksimalkan serta efisiensi penggunaan peralatan namun tetap mengedepankan transparansi informasi, apapun hasilnya sampaikan dengan humanis.

“Mari tetap laksanakan Ops Yustisi COVID-19 di jalan dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,”Pungkas AKBP Agus Waluyo.

Turut mendampingi Kapolres Simalungun, Waka Polres KOMPOL Efianto SH.MH, Kasat Lantas AKP Hendrik Fernandes Aritonang SIK.MH, Kanit Laka IPTU Jonni Sinaga SH, Kanit Regident IPDA Ramadhan Siregar dan Personil Sat Lantas.(JOE/KTN)

Bagikan :