Kehadiran multi-institusi ini menunjukkan koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H., M.H., juga hadir dalam acara ini sebagai representasi dari kejaksaan. “Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan dalam memahami dan mengimplementasikan RUU Hukum Acara Pidana ini,” ucap Kajari Simalungun, menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi.
Dari pihak peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Ibu Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H., turut mengikuti penyuluhan tersebut. Kehadiran kedua pimpinan pengadilan ini menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.
Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, melengkapi representasi dari seluruh elemen sistem peradilan pidana. “Kehadiran semua stakeholder ini memastikan bahwa pemahaman tentang RUU Hukum Acara Pidana dapat tersinkronisasi dengan baik,” ujar salah satu peserta penyuluhan.
Menurut Kapolres Simalungun, kegiatan semacam ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme anggota. “Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas dan pemahaman anggota terhadap perkembangan hukum, sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Penyuluhan yang dilaksanakan secara virtual ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai daerah di Sumatera Utara, sekaligus mengoptimalkan efisiensi waktu dan sumber daya.