
SIMALUNGUN – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum pidana, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengikuti kegiatan Penyuluhan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Masa Persidangan-I Tahun 2025-2036. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kunjungan Kerja Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan di Provinsi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 17.50 WIB, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk masyarakat dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. “Penyuluhan ini sangat penting bagi kami untuk memahami perubahan-perubahan dalam sistem hukum acara pidana yang akan berlaku ke depan,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan secara virtual pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lokasi penyelenggaraan berada di Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar.
“Kami mengikuti penyuluhan ini untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Polres Simalungun memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan berlaku mulai tahun 2025-2036,” ungkap Kapolres Simalungun. Dia menambahkan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan mendukung tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simalungun.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan institusi penegak hukum, termasuk Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., yang turut berpartisipasi dalam kegiatan virtual tersebut.