Kapolres Simalungun Himbau Dengan Tegas Penutupan Tempat Hiburan Malam

Bagikan :

SIMALUNGUN- KLIKTODAYNEWS.COM Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus, Ompusungguh SIK. MSi akan menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Hal itu diungkapkan Kapolres Simalungun dalam gelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun di Auditorium Tuan Johan Garingging Universitas Efarina jalan Sutomo Prmatang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (26/3/2020)

Kapolres juga mengatakan, bukan hanya ke sejumlah cafe dan karaoke saja yang menjadi fokus sosialisasi serta himbauan, hal yang sama juga diberlakukan di kedai seperti warung kopi atau tempat tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Berdasarkan instruksi Presiden, dan Maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan di 33 kecamatan dan 386 desa. “Kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul ngumpul. Tetapi dengan tindakan humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyaraka. Apabila tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan” ujar Kapolres

Patroli ini akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka yang mengundang keramaian.

Kapolres menambahkan, untuk lokalisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam, jika kedapatan masih membuka maka akan di tindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1994, tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan denda 100 juta.(ALDY/KTN)

Bagikan :