Ketua FPM KEK Sei Mangkei : Kita sudah layangkan surat ke Menteri BUMN, Dirut PTPN III, Komisaris PTPN III dan Komisi IV DPR RI Terkait hal tersebut
Simalungun-Kliktodaynews.com
Sepertinya maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang penindakan berkerumun dalam pencegahan wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang Physical Distancing, tidak berguna. pasalnya pelanggaran Protokol Kesehatan Jumat (5/2/2021) di Area PT. INL Sei Mangkei oleh sejumlah karyawan dan peserta senam hingga sekarang belum ada penindakan.
Sebelumnya, sebelumnya diketahui jelas-jelas diunggah dimedia sosial bahwa PT.Industri Nabati Lestari(INL) melakukan kegiatan senam bersama tanpa menggunakan protokol kesehatan(prokes) seperti masker dan berfoto bersama.
Anehnya, Direktur Perusahaan tersebut Hasyim Toriq melalui anggotanya menanggapi surat tindak lanjut audensi Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus (FPM KEK) Sei Mangkei, meminta pengurus agar hadir dalam audensi tersebut dengan membawa surat rapid test.
Hal ini secara spontanitas menimbulkan protes dari pengurus organisasi tersebut, hingga melayangkan surat Ke Kementerian BUMN, Dirut PTPN III, Komisaris PTPN III dan Komisi IV DPR RI.
“iya kita sangat kecewa atas tindakan dari PT. INL kepada organisasi masyarakat sekitar ini. kami berpikir apakah Bandara Kuala Namo sudah pindah ke INL hingga pakai syarat demikian. kalau diminta harus pakai masker kita memang sudah siap. karena itu peraturan pemerintah. anehnya, disaat mereka mengaku menerapkan peraturan ketat ternyata itu tidak benar. ini dibuktikan dengan mereka melakukan kegiatan kerumunan tanpa prokes itu. dasar kita melaporkan tindakan mereka yang sangat diskrimintif ke Kementerian,” kata Ketua FPM KEK Syawaluddin Sinaga. Senin(8/2/2021)
Selain itu, organisasi tersebut mendesak Kapolres Simalungun segera bertindak untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran prokes tersebut.”sebab itu sudah anjuran Presiden melalui Kapolri sebelumnya,”tambah Sinaga.
Terpisah, Perwakilan PT. INL Martin dikonfirmasi siapa yang mengkonfirmasi perngurus FPM KEK agar membawa surat rapid tes “sorry bang kita juga kurang copy soal itu,” katanya.
Beberapa waktu lalu, FPM KEK Sei Mangkei melayangkan surat menindak lanjuti pertemuan yang sebelumnya sudah dilakukan antara organisasi ini dengan INL, tidak berselang satu hari berlangsung pertemuan di INL, mengaku pihak INL menelepon pengurus mengatakan pertemuan akan dilangsungkan dan peserta audensi harus membawa surat rapid test dengan alasan “kita ketat disini pak,” katanya.(RUD/KTN)