Simalungun – Kliktodaynews.com KEPALA Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (01/01/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun Akp Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut.
Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020 dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan FPI.
“Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI”,”Ungkapnya.
Selain itu masyarakat di himbau untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Dalam hal ini Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” Imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang diteken enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN