“Tim kami sangat solid. Mereka berpengalaman dan tahu betul bagaimana mengamankan jalan raya. Kehadiran blue light memberikan efek psikologis positif bagi pengendara untuk tertib,” ungkap Yancen.
Selama patroli, tim tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran. Yang lebih penting, mereka melakukan edukasi dan himbauan langsung kepada para pengemudi kendaraan di lapangan.
“Kami tidak langsung menindak. Kami lebih dulu mengedukasi, menghimbau agar senantiasa tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan berkendara bersama,” jelas Yancen.
Tim Gakkum mengajak para pengemudi untuk disiplin dalam berkendara. Yancen menekankan bahwa disiplin dalam berlalu lintas sangatlah penting karena dapat membantu memberikan keringanan saat berkendara.
“Disiplin itu kunci keselamatan. Kalau semua tertib, tidak ada yang ugal-ugalan, pasti kecelakaan bisa diminimalkan. Ini upaya Polri untuk menjamin keselamatan sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” ungkap Yancen.
Yancen juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pengendara yang lalai. Kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
“Ini bukan main-main. Kalau karena kelalaian Anda ada orang yang meninggal, Anda bisa dipenjara 6 tahun. Makanya kami terus mengingatkan agar berkendara dengan hati-hati,” tegas Yancen.
Petugas Gakkum secara rutin melaksanakan patroli preventif dan Blue Light Patrol di titik-titik strategis untuk memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh pengguna jalan.
