Kakek Pencuri Getah 1,9 Kilogram Senilai Rp 17480 Akhirnya Bebas

Hinca Panjaitain, Samirin, Seprizon Saragih Bersama Tim Penasehat Hukum di PN Simalungun
Hinca Panjaitain, Samirin, Seprizon Saragih Bersama Tim Penasehat Hukum di PN Simalungun
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Samirin (68) warga Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun M Rizky, Selasa (07/01/2020) yang lalu.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan dengan Pasal 107 Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Akhirnya, Sarimin dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 2 bulan 4 hari terhadap kakek yang memiliki 12 orang cucu dan seorang buyut.

Atas putusan, Samirin menerima vonis akhirnya bebas dan masa penahanannya juga telah habis. Sidang putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun  Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu (15/01/2020) sekira jam 14.00 Wib.

“Memerintahkan agar terdakwa (Samirin) dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” kata Hakim Ketua Roziyanti, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Samirin, kakek yang memiliki 12 cucu dan 1 buyut didakwa melakukan pencurian terjadi pada 17 Juli 2019 lalu. Dirinya mengakui mencuri getah 1,9 kilogram dan kerugian PT Bridgestone senilai Rp 17480,-.

Disebutkan, dirinya telah menjalani tahanan rumah selama 3 bulan dan akhirnya hingga saat ini 48 hari di Blok Dolok, Kamar Nomor 13, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar .

Proses hukum dan jalannya sidang putusan ini disaksikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan mengaku prihatin atas apa yang dialami Samirin. Hal itu karena kerugian yang hanya Rp17.480, namun PT. Bridgestone melanjutkan proses hukum hingga Samirin dipenjarakan.

“Ini soal rasa keadilan. Kasus ini dilaporkan ke saya, makanya saya datang. Saya juga di sini untuk mengawasi,” ucapnya.

Hinca mengatakan, putusan majelis hakim Roziyanti SH, Justiar Ronald SH dan Aries Ginting SH terhadap Samirin adalah yang terbaik.

“Selesai di sini, saya ikut menjemput Samirin ke Lapas dan selanjutnya mengantar pulang ke rumahnya,” tutup pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPD Partai Demokrat ini. (RY/KTN) 

Bagikan :