Simalungun-Kliktodaynews.com
GEMPAR. Warga Dusun IX Bah Pamujian Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dihebohkan atas kematian Jumi’in (39) warga jalan Jaya Dusun IV Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Senin (01/06/2020) sekira pukul 10.10 Wib
Jumi’in meninggal di areal Persawahan Dusun IX Bah Pamujian Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
“Meninggal di Persawahan saat bekerja menanam jagung bersama saksi Darwin”. Ungkap Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung SH melalui Wakapolsek IPTU Darma Oktaviardi
Kronologi dijelaskan Darma Oktaviardi. “Dari keterangan pihak keluarga, korban Jumi’in sebelumnya memiliki riwayat sakit asam lambung stadium tinggi dan mengeluhkan kena angin duduk. Jelas Darma Oktaviardi
Hingga hari kejadian sebelum meninggal di Persawahan, sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Darwin (41) warga setempat, bersama sama dengan korban duduk minum kopi di satu warung di Karang Anyar. Saat itu korban mengeluh mengalami sakit di sekujur tubuh karena kena angin duduk.
Karena keluhan itu, saksi Ribut (60) warga yang sama, sempat memijat (kusuk) korban, yang setelahnya, mereka bersama sama menuju sawah yang tidak jauh dari pemukiman untuk menanam jagung.
Sekitar 15 menit bekerja. Saksi Darwin melihat korban terjatuh ambruk ke tanah. Saksi mendatangi dan melihat korban seperti tidak bernafas. Melihat kondisi korban, Darwin memberitahukan kejadian itu kepada keluarga dan warga sekitar yang kemudian meneruskan kepada pihak berwenang.
Mendapat laporan, Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung SH langsung berangkat ke lokasi bersama personil jajaran melakukan cek dan olah TKP oleh personil dengan APD dan berkoordinasi dengan pihak medis Puskesmas Bandar Malela.
Usai olah TKP, jasad korban di evakuasi ke Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan luar oleh dr Fitri di Puskesmas Bandar Malela, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada jasad korban.
Saat disampaikan Kapolsek, pihak keluarga korban tidak menyetujui jasad korban di bawa ke instalasi jenazah RSUD Jasamen Saragih untuk dilakukan otopsi dengan alasan menerima dan ihklas atas kematian korban berdasar riwayat penyakit yang diidap korban.
Selanjutnya jasad korban di bawa ke rumah duka untuk disemayamkan dalam proses pemakaman setelah pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak keberatan diketahui Perangkat Desa (ALDY/KTN)