
SIMALUNGUN– Presiden RI Prabowo Subianto dalam setiap pidatonya selalu mengatakan keseriusannya untuk memberantas segala bentuk perjudian di bumi NKRI.
Sepertinya hal tersebut tidak serta merta sebagai perintah kepada seluruh jajaran aparat hukum dalam hal ini terkhusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam semua tingkatan/wilayah.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Simalungun, Judi toto gelap (togel) masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun seperti di Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan, Huta Bayu Raja serta Jawa Maraja Bah Jambi.
Maraknya judi togel ini membuat keresahan masyarakat karena Polsek Tanah Jawa dinilai tidak mampu atau tidak mau memberantas judi haram tersebut.
Sejumlah warga, Rabu (18/6/2025) mengaku aktivitas judi togel ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun tanpa ada penindakan dari kepolisian. Bahkan warga menilai Polsek Tanah Jawa seakan tutup mata karena telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas judi haram yang telah merugikan banyak orang.
Informasi yang diperoleh dari warga, bandarnya SN, omset yang didapatkan dari judi togel ini juga cukup besar karena per harinya mencapai puluhan juta dengan oknum yang sudah terpilih dan terorganisir demi memperluas jaringan hingga ke pelosok desa.
Karena itu, masyarakat meminta dengan tegas, agar pihak kepolisian bergerak dan serius memberantas judi haram yang bisa merusak masa depan banyak orang.