JUAL TOGEL, MBAH RIDU DI BAWA KE SEL TAHANAN SAT RESKRIM POLRES SIMALUNGUN

Mbah Ridu Alias Ridu ditangkap oleh unit Jahtanras Sat Reskrim dari warung kopi Tenda Biru milik Pak Wawan di Simpang Preman Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Mbah Ridu Alias Ridu ditangkap oleh unit Jahtanras Sat Reskrim dari warung kopi Tenda Biru milik Pak Wawan di Simpang Preman Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com MBAH ini, Ridu Suadi (60) penduduk Rintis IX Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di bawa dan dijebloskan ke Sel Tahanan Satreskrim Polres Simalungun, Jumat (03/2020) pukul 20.00 Wib.

“Dia di jemput tangkap oleh unit Jahtanras Sat Reskrim dari warung kopi Tenda Biru milik Pak Wawan di Simpang Preman Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP M Agustiawan ST. SIK dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.

Menurut keterangannya. Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan di warung Pak Wawan ada aktifitas perjudian jenis togel yang dilakukan Mbah Ridu. Ujarnya.

Menyahuti laporan, pukul 18.30 Wib Sat Reskrim menurunkan unit jahtanras untuk menyelidik ke TKP sekaligus menangkap target yang sudah meresahkan warga sekitar.

Benar. Setelah pantau lidik, Unit Jahtanras ada menemukan terduga tersangka Ridu sedang melakukan aktifitas perjudian jenis togel. Dia langsung diamankan.

Hasil interogasi. Mbah Ridu mengakui perbuatannya dan menyebut nama cukong (bandar-red), Hendrik Sinaga alias Lompet warga Simpang Nagojor Tanah Jawa, tempat menyetor hasil penjualan togel.

Untuk proses hukum dan pengembangan, Ridu Suadi di gelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun bersama barang bukti, satu (1) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat angka angka judi Jenis Togel.

Lalu, uang tunai sebanyak Rp.345.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Tutup Humas mengakhiri penjelasannya. (ALDY/KTN)

Bagikan :