SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM
TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan berhasil meringkus satu pria di duga pengedar/penjual narkotika dari wilayah Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/3/2020) pukul 22.00 Wib.
Terduga tersangka In Donny (23) warga Huta VII Purba Sari Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di ciduk dari belakang rumah kosong di Gang Subur Kelurahan Sinasak Kecamatan Tapian Dolok.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki laki di belakang rumah kosong di Gang Subur sedang menjual narkotika jenis sabu sabu. Sebut Kasat Narkoba AKP Eduard Lumbantobing melalui Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno SSos dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim.
Menurut penjelasannya, setelah mendapat informasi, tim opsnal unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serbelawan IPDA Fritsel G Sitohang langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dari pengintaian di lokasi, petugas melihat 2 laki laki sedang jongkok. Namun saat didekati petugas mereka bergerak meninggalkan lokasi. Salah satu berhasil diamankan mengaku bernama In Donny.
Saat di geledah badan dari In Donny ditemukan,sembilan belas (19) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu. Satu (1) bungkus plastik kecil berisikan diduga Narkotika jenis Ganja.
Kemudian uang tunai sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pecahan atas satu (1) lembar uang Rp. 100.000. tiga (3) lembar uang Rp. 50.000.- Satu (1) lembar uang Rp. 20.000.- tiga (3) lembar uang Rp.10.000.- serta satu (1) unit HP merk Samsung warna putih.
Ketika di interogasi In Donny mengakui semua barang bukti adalah miliknya yang akan di jual ‘kepada siapa saja’ yang memesan langsung maupun via handphone. Katanya.
Dia menyebut mendapat sabu sabu dari dari seorang pria berinisial ‘R’ warga Simpang Koperasi Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar. Sebut Humas
Selanjutnya In Donny beserta semua barang bukti di gelandang ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan lanjut guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun dalam pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)