JUAL KIM HONGKONG, SUKARNO PEDAGANG TUAK DI TANGKAP UNIT JAHTANRAS POLRES SIMALUNGUN DI SILAU MALAHA

Bagikan :

SIMALUNGUN- KLIKTODAYNEWS.COM SUKARNO (45) warga Huta I Semangat Baris Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di tangkap Polisi lantaran melakukan Tindak Pidana perjudian jenis Kim Hongkong, Rabu (4/12) pukul 21.00 Wib.

Dia di tangkap Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun dari Warung Tuak miliknya di Huta VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas IPTU Lukman Hakim yang meneruskan siaran pers Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK. MSi melalui Kasatreskrim menjelaskan kronologi penangkapapan terduga tersangka pelaku perjudian ini.

Pada pukul 19.00 Wib, Unit jatanras polres simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sukarno pemilik Warung Tuak Sukarno di Huta VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar ada menjual/permainan judi jenis Kim Hongkong.

Mendapat informasi, unit jatanras bergerak menuju lokasi target dan langsung mengamankan barang bukti serta terduga tersangka Sukarno pengusaha warung tuak sekaligus penjual Kim Hongkong.

Sukarno di introgasi. Dia mengakui perbuatannya sebagai penjual Toto Gelap (togel) jenis Kim Hongkong. Dia menyebut nama Kardo warga Karang Anyar sebagai bandar dan tempat menyetor.

Sukarno di boyong ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut Dan proses hukum bersama barang bukti satu (1) unit HP merk Nokia warna putih yang berisi angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebanyak Rp.167.000,- ( Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah. (REL-ALDY/KTN)

Bagikan :