Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4

Bagikan :

Ini menunjukkan profesionalisme Unit Jatanras kami,” tegas Kasat Reskrim.

Kelima tersangka yang berhasil diringkus dalam operasi tersebut adalah Heri Irawan (35 tahun, wiraswasta), Charles Parulian Naibaho (48 tahun, petani), Semi Damanik (43 tahun, wiraswasta), Supriadana (39 tahun, wiraswasta), dan Nurdin Sinaga (34 tahun, wiraswasta). Seluruh tersangka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian,” rinci AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Para pelaku telah merugikan PTPN-4 Dolok Sinumbah dan mengganggu stabilitas ekonomi perkebunan di daerah. Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Apresiasi tinggi diberikan kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas keberhasilan operasi ini. “Kesigapan dan profesionalisme tim Jatanras patut diapresiasi. Unit Jatanras akan terus beraksi memberantas kejahatan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Herison Manulang.

Setelah penangkapan, kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. (Tim)

Bagikan :