SIMALUNGUN – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim jaksa menggelar ekspose perkara pada Senin (23/2/2026) dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa/nagori.
Keputusan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Kronologis dan Temuan Awal Penyidik
Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Dari hasil pendalaman, jaksa menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
1. Indikasi Perusahaan Fiktif dan Legalitas Bermasalah
Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diduga memiliki alamat kantor yang tidak dapat ditemukan saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data antara Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya terkait lokasi kantor. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persoalan legalitas perusahaan.
2. Dugaan Kelalaian Prosedural di Dinas
Perencanaan kegiatan disebut tidak melalui mekanisme resmi. Penawaran dari CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) tidak pernah ditindaklanjuti secara kedinasan, namun justru diserahkan kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).
