Pematang Bandar-Kliktodaynews.com
Pemerintah Pusat sudah berbuat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Kementerian Sosial Dana Bantuan Tunai (BST) yang diterima Warga dari Kantor Pos dan Giro. Bantuan ini merupakan bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000, dan warga boleh memakainya bagi kebutuhan sehari hari selama 3 bulan diterima warga.
Namun, ditengah-tengah kesulitan yang di alami masyarakat akibat pademi ini masih ada juga oknum yang tega-teganya memanfaatkan situasi untuk kepentingan oknum tersebut.
Seperti yang terjadi di Kantor Pos dan Giro Kamis (11/06/2020) masyarakat penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Huta II Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang mencairkan dana BST itu diduga di pungut dengan besaran bervariasi dari Rp 10.000 hingga sampai Rp 30.000,yang diduga dilakukan seorang wanita istri dari pimpinan kantor Pos.
Salah seorang warga mengatakan perempuan yang kutip uang itu berkata “Ada pesan Gamot Bu” sembari meminta uang, apabila tidak memberi. Sepertinya wanita tersebut memaksa dengan suara agak keras.katanya.
Warga bertanya mempertanyakan kutipan tersebut, sementara Gamot tidak ada sama sekali mengintruksikan kepada pihak kantor pos untuk meminta uang kepada warga penerima manfaat,dengan alasan apapun. Ungkap beberapa warga.
Tidak lama datanglah Muklis menemui sumber tadi agar tidak ribut. Selanjutnya usai kejadian itu tidak ada lagi dikutip, mungkin karena warga tadi marah atas dikutipnya penerima manfaat itu.
Pimpinan Kantor Pos dan Giro Muklis dikonfirmasi membantah tidak ada pengutipan. ditanya apa kapasitas istri anda meminta uang dari penerima BST ? Dia mulai bingung dan mengatakan ” tidak ada itu “.(TB/KTN)