SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Inspektorat Simalungun dapati temuan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2020, 2021 di Nagori Rambung Merah.
Informasi dihimpun, berdasarkan hasil temuan pada tahun 2018, pembayaran upah sekitar Rp. 31 juta. Pada tahun 2020, terdapat Silpa dana desa yang dipegang bendahara Rp. 11.871.306, dan terjadi kelebihan belanja fotocopy dan cetak foto Rp. 875.000.
Dana Desa TA. 2021 terdapat temuan dan dalam proses tindak lanjut senilai Rp. 33.308.000 yang terdiri dari pengadaan hand phone, pengadaan laptop dan pembangunan rabat beton.
Terpisah, Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (03/08/2022) sekira pukul 16.22 wib, mengatakan agar mengkonfirmasi bendahara Nagori.
“Terkait dgn hal ini mohon agar konfirmasi dgn Bendahara Nagori, krn setiap Tahun Anggaran selalu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” sebutnya.
Pangulu Nagori Rambung Merah Martua Simarmata mengaku baru mendengar hal tersebut.
Saat dikirimkan hasil temuan tersebut, Pangulu Nagori Rambung Merah mengucapkan terimakasih. “Terimakasih infonya,” katanya mengakhiri wawancara. (WK/KTN)