Serbelawan-Kliktodaynews.com Deni Ariwibowo sebagai pelapor (26) seorang tenaga guru honorer warga Huta Songal Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara akhirnya melaporkan seorang pria ke Polsek Serbelawan, Sabtu (1/6/2019) pukul 20.00 WIB.
Sebagai terlapor adalah Tommy Indra Gunawan Lubis alias Manik alias Tommy (38); Buruh Harian Lepas, warga Pasar II Nagori Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Kronolgis kejadian pada hari Kamis, (13/9/2018) sekira pkl. 16.00 wib atas permintaan terlapor, pelapor menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 10 juta kemudian seterusnya secara berturut-turut pada waktu berbeda diserahkan lagi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 162.300.000.- kepada terlapor, dengan imbalan pelapor akan diterima sebagai Security Bandara Sibisa di Desa Pardamean Kec. Ajibata Kab. Tobasa.
Namun pelapor tak kunjung dipanggil & saat ditanya terlapor menjawab “Berkasnya belum siap”.
Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Serbelawan.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar SH melalui Kanitreskrim IPTU Fritsel G Sitohang SH menceritakan kronologi kasus “Berkas Belum Siap” yang dilakoni di duga tersangka yang mengangkibatkan korban Deni menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini pihak Polsek Serbelawan telah mengamankan di duga tersangka Tommy untuk proses pemeriksaan guna proses hukum bersama barang bukti (1) lembar surat perjanjian, (29) lembar kwitansi pembayaran,
Lalu, (4)lembar amplop berisi kertas folio kosong, (1) unit Handphone merk Nokia type 215 warna biru hitam serta (1) tas ransel warna biru merk West Pack. (KTN/TIM)