Simalungun-Kliktodaynews.com
Salah seorang karyawan sebagai Pimpinan Keamanan di Perseroan Terbatas(PT) Bridgestone Sumatra Rubber Estate Kebun Dolok Merangir Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Irwanto diminta segera di pecat dan ditangkap Polisi Polres Simalungun.
Pasalnya, dia diduga memalsukan identitas ijajahnya guna perpanjangan masa kerja di perusahaan tersebut.
Dia, diketahui telah memalsukan tahun lahirnya dari 1964 menjadi 1969 pada ijajah S1 lulusan Universitas Islam Sumatera Utara di Medan.
Sesuai, Ijajah SMA yang dikeluarkan salah satu SMA Negeri di Medan tanggal lahirnya adalah 3 Desember 1964. Namun, pihak HRD Perusahaan mengatakan bahwa ijajah yang masuk dalam data base mereka yaitu lulusan salah satu Universitas Swasta di Medan dengan tanggal lahir 3 Desember 1969.
Sebelumnya, pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate mengatakan bahwa syarat pensiun karyawan berusia 55 tahun, terkait adanya data salah satu karyawan atas nama Irwanto yang tidak sesuai pada tahun lahir, pihak perusahaan menyangkalnya, sebab, data base yang ada dengan ijajah lulusan salah satu universitas swasta dengan jurusan pertanian karyawan tersebut lahir pada tahun 1969.
Wakil Dekan Bidang ADI Dr. Ir. Diapari Siregar, MP Senin (25/1/2021) di Kantornya UISU Jalan Karya Wisata Medan menjelaskan jika benar Irwanto Terdaftar sebagai mahasiswa di UISU pada 1983 maka tanggal lahir tidak benar Tahun 1969. “masa masuk Sekolah Dasar umur 3 tahun”, katanya tertawa.
Direktur LRR Simalungun Joel Sinaga dan Direktur LRR Siantar Selasa(26/1/2021) mengatakan jika pihak PT Bridgestone tidak cepat menanggapi kasus ini maka, LSM LRR akan menyurati Pimpinan PT Bridgestone di Jakarta, serta jika Polres Simalungun tidak cepat respon dengan dugaan kasus pemalsuan ijajah ini sebab, jelas pidana murni, LSM LRR segera menyampaikan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri dengan tembusan Komisi III DPR RI dan Kompolnas.(RED/KTN)