Hanya Modal SIPB, Tambang di Sungai Bahapal Tapian Dolok Bebas Beroperasi

Kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Simalungun
Bagikan :

SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara diminta bersikap tegas untuk menghentikan beroperasinya kegiatan tambang batuan maupun pasir yang tidak memiliki ijin dan kelengkapan administrasi berupa dokumen yang diperlukan untuk kegiatan dimaksud.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD Sumatera Utara LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) S. Parulian Panjaitan, Rabu (19/6/2024) di Kantornya sekitaran Jln. Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Menurut Parulian Panjaitan, sebagian besar kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Simalungun tidak memiliki ijin sebagaimana tuntutan aturan perindang-undangan.

“Kalau tidak salah, dari 118 usaha tambang di Simalungun, hanya 15 yang memiliki ijin,” sebut Parulian.

Ditambahkan Parulian, sesuai hasil investigasi LSM Kerista baru-baru ini, di Sungai Bahapal, Nagori (desa-Red) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ada kegiatan tambang CV. Simalungun Jaya Persada yang diduga belum memiliki dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.

Merujuk pada undang-undang ini, pengusaha berkewajiban menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan yaitu Dokumen Teknis kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dan Dokumen Lingkungan Hidup kepada Instansi yang berwenang.

Lebih lanjut dikatakan Parulian, CV. Simalungun Jaya Persada dalam menjalankan usaha tambangnya hanya bermodalkan Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).

Sementara undang-undang jelas mengatakan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum mendapatkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Cabang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Kota Pematangsiantar belum berhasil dimintai tanggapannya karena saat dijumpai di kantornya, oleh salah seorang stafnya mengatakan kalau Kepala Cabang sedang tugas luar. (Tim/Red)

Bagikan :