Mendengar harapan dari tokoh masyarakat itu, Ketua TP PKK menyampaikan agar masyarakat bersabar untuk perbaikan jalan tersebut.
Ratnawati juga membenarkan jalan yang dimaksud oleh tokoh masyarakat tersebut saat ini kondisi nya sangat memprihatinkan, namun ia menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
“Mulai dari simpang raya hingga Partuakan telah diperbaiki oleh pemerintah, akan tetapi ruas jalan ini mulai dari simpang raya hingga persimpangan Sipintu angin merupakan jalan provinsi,”jelas Ratnawati.
Ratnawati mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun hanya bisa menyampaikan permohonan kepada pemerintah provinsi untuk perbaikan jalan tersebut, yang tidak bisa dianggarkan di APBD Kabupaten Simalungun.
“Inilah yang selalu diupayakan oleh bapak bupati kita kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, agar bagaimana semua jalan yang rusak di Kabupaten Simalungun ini dapat diperbaiki,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga menyampaikan bahwa Gerakan Marharoan Bolon merupakan gerakan yang berkelanjutan.
“Gerakan Marharoan Bolon ini tidak muncul seketika, ini adalah suatu gerakan pembangunan yang berkelanjutan, dan ini diusung oleh bapak Bupati kita untuk menyikapi keterbatasan anggaran,”ujar Esron.
Untuk itu, Esron berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan juga harus ada kolaborasi, serta bersama-sama dengan pemerintah bergotong royong untuk memajukan Kabupaten Simalungun.
“Tidak perlu berupa uang, akan tetapi boleh berupa material seperti semen, pasir ataupun batu, ataupun tenaga agar semua jalan kita dapat dilalui,”kata Esron.