Simalungun-Kliktodaynews. Com
Gerakan Indonesia Anti Narkotika Kota Pematangsiantar dan Gerakan Indonesia Anti Narkotika Kabupaten Simalungun surati Kanwil Kemenkumham, Menkumham RI dan DPR RI Komisi III terkait dugaan adanya beberapa oknum Warga Binaan Penjara di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar terlibat sebagai pengedar/jaringan bandar narkoba didalam lapas.
Mereka diduga sebagai pengedar didalam lapas tersebut dan dugaan konsumennya para narapidana.
Informasi Humas Lapas bermarga Sitindaon bahwa WBP didalam lapas berjumlah sekira 1500 orang.
Sebelumnya, ada 2 orang terduga sebagai pengedar Narkoba di Lapas tersebut guna memutuskan jaringan mereka di pindahkan ke Lapas Kota Binjai Sumatera Utara.
Ketua GIAN Kabupaten Simalungun Rudi Samosir Sabtu(18/9/2021) mengatakan jika benar hal ini tidak bisa di benarkan.
“kita minta Kemenkumham melalui Kanwil Provinsi Sumatera Utara segera mengkin menindak hal ini, sebab, sungguh hal memalukan didalam lapas Indonesia peredaran narkoba bisa terjadi. itu dasar kita menyurati Instansi terkait hal tersebut”, katanya.
Senada Ketua GIAN Kota Pematangsiantar Bangun Pasaribu menjelaskan bukan Baru ini saja kejadian tentang isu tersebut beredar.
“memang kita melihat banyaknya jumlah WBP dan jumlah personil Lapas sangat tidak berimbang. Namun, sebuah keanehan kalau saja ada masuk Narkoba didalam lapas, sementara para pengunjung masuk lapas melewati banyak pemeriksaan serta extra ketat. Untuk itu kita minta DPR RI Komisi III menjadi ini catatan serius dalam tugas mereka”, katanya.
Kepala Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Pematangsiantar Rudi Sianturi sebelumnya mengatakan “kita sudah melakukan penggeledahan kamar kamar hunian yang di curigai dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap wbpnya tersebut”, katanya.
Reporter : Rajali