Simalungun-Kliktodaynews. com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar dibawah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Asahan Batu VII Kabupaten Simalungun diduga miliki Warga Binaan Penjara(WBP) yang melakukan transaksi peredaran narkoba.
Menurut sumber peredaran narkoba tersebut dikendalikan 4(empat) orang WBP dari dalam penjara masing masing inisial HS (kamar Aa 5), BPP (kamar Aa 4), FRM (kamar Aa 7), FC ( kamar Ambarita 21).
“Mereka adalah napi kasus narkotika,” kata Sumber.
Sepertinya, besar dugaan ini diketahui oleh pihak petugas lapas.
Kepala LP Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi Senin(13/9/2021) mengatakan akan mendalami informasi itu.
“Kita selidiki dulu. Kita gak boleh menuduh, harus ada bukti. Kita akan selidiki. Saya ada acara, nanti Humas yang menjelaskan ya. Terima kasih informasinya ya,” katanya.
Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika Siantar dan Simalungun Selasa(14/9/2021) menjelaskan telah melayangkan surat ke Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumut, Menkumham dan Komisi III DPR RI terkait hal tersebut.
“kita mengamati sepertinya hal ini tidak pernah selesai, sebab, Info beredar saat ini sangat kencang kasus ini. Sehingga hemat kami perlu menyampaikan hal ini hingga ke jajaran Pusat”, kata Ketua Gian Siantar Bangun Pasaribu.
Sama halnya dengan Ketua GIAN Simalungun Rudi Samosir menerangkan, “kami menyikapi ini bukan hal biasa lagi, melainkan ini darurat narkoba di lapas. Mudah-mudahan Menteri KUMHAM dan DPR RI menjadikan ini agenda serius, dasar itu kita layangkan surat kita”, tutupnya.
Reporter : Julius Sitanggang