Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak putih di kantong celana kanan tersangka yang berisi plastik klip besar. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan plastik klip kecil kosong, satu tas sandang warna cokelat berisi uang tunai Rp215.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu charger putih, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Barang bukti diduga kuat menunjukkan sabu tersebut siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar IPDA Roy.
Pemasok Diburu
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Kisaran. Polisi memastikan akan menelusuri dan memburu pemasok tersebut.
“Tersangka sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus berkoordinasi guna mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredarannya,” tambah Kapolsek.
HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Bosar Maligas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
