Gerak Cepat 4 Jam! Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu, Pemasok Diburu

Bagikan :

SIMALUNGUN – Gerak cepat jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu empat jam setelah menerima laporan masyarakat, seorang pria berinisial HS (31) berhasil diringkus atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

HS, warga Huta I Parlakitangan, Nagori Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda CB 150 warna hitam di wilayah Nagori Bangun Sordang.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Minggu (8/2/2026) malam, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sonni.

Berawal dari Informasi Warga

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan tim Reskrim untuk bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang melintas dengan sepeda motor Honda CB 150 hitam.

Bagikan :