PEMATANGSIANTAR — Kliktodaynews.com|| GELAPKAN sepeda motor merk Honda warna hitam nopol BK 5594 WAF milik ibu kandungnya, M Ahfal Harahap (33) warga jalan Melur Perumahan Karangsari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, (29/10/2021)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH menjelaskan, kasus penggelapan ini dilaporkan ibu kandung pelaku Asnimar Chaniago (62) pensiunan, warga jalan Anggrek Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Amir Mahmud lebih lanjut. “Sesuai keterangan, kejadian bermula Jumat malam 24 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban lalu mengambil kunci yang terletak di atas meja kemudian pergi membawa sepeda motor
Namun hingga korban membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor belum juga dikembalikan pelaku
Berdasar pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/39/X/2021/SU/STR/Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021, pihak Polsek Siantar Martoba melakukan penangkapan pelaku, Selasa 09 November 2021 sekura pukul 13.30 WIB
Di interogasi Ahfal Harahap mengaku sepeda motor telah digadaikan seharga Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) kepada Aldino Damanik (32) warga jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Berdasar pengakuan pelaku, petugas menangkap Aldino, bersama ditemukan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda BK 5594 WAF beserta kuncinya
Untuk penyidikan lanjut kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Siantar Martoba guna di proses sesuai hukum berlaku. (BAY/KTN)