Serbelawan – Kliktodaynews.com SAAT akan mengantar rekap judi togel jenis ‘Kim’, Supardi alias Wak Adi (63) warga Huta Bandar Jambu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di hadang dan di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan, Jumat (16/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi penakapan lelaki tua pensiunan karyawan PTPN III tersebut.
Dikatakan Humas. Berawal dari informasi masyarakat sekitar Bandar Jambu kepada Tim Opsnal yang menyebut ada pelaku judi togel Kim beroperasi yang akan mengantarkan rekap penjualan judi tebak angka.
Mendapat informasi, Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar memerintah Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih SH untuk melakukan lidik intai ke lokasi untuk meringkus pelaku.
Pada lidik intai. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih SH bersama Katim AIPTU Ipran Saragih, Tim Opsnal melihat seorang pria sesuai ciri ciri melintas mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol BK 3110 NAK
di jalan Besar area kebun PT.Brigestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Huta Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok. Kabupaten Simalungun.
Pria yang mengaku sebagai Supardi di hadang dan diamankan. Saat di geledah badan serta seisi bagasi sepeda motor, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) lembar kertas putih berisi rekapan angka tebakan judi jenis Kim serta uang pecahan sebesar Rp 169.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Di interogasi, Supardi mengaku akan menyetor rekap angka tebakan hasil penjualan judi Kim kepada seorang pria berinisial IAR di daerah Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengembangan. Mendapat keterangan Supardi Tim Opsnal bergerak memburu IAR, namun setiba dirumahnya, pria tersebut tidak ada. “Di duga IAR sudah mengetahui kedatangan petugas”. Ujar kapolsek IPTU Abdullah Yunus Siregar dalam rilisnya.
Selanjutnya petugas membawa Supardi ke, Mapolsek Serbelawan untuk di periksa lebih lanjut dan proses hukum berlaku serta semua barang bukti termasuk satu (1) unit sepeda motor Honda Supra nopol BK 3110 NAK. (ALDY/KTN)