Empat Setengah Kilogram Ganja Tidak Bertuan Ditemukan Di Lapas Kelas II A Pematangsiantar

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com EMPAT setengah kemasan/bal seberat 4.5 ( empat koma Lima) kilogram ganja tidak bertuan yang terbungkus dalam dua (2) bungkusan plastik besar, ditemukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA jalan Asahan Km 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis 16 April 2020 pukul pukul 18.30 Wib

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim menjelaskan kronologi penemuan narkotika jenis ganja tersebut.

Menurut keterangannya, saat itu petugas jaga Lapas Henry Sihombing mendengar suara benturan keras. Kemudian Henry melakukan pengecekan dan melihat di luar tembok lapas ada seorang pria tidak di kenal sedang lari ke arah timur (ladang sawit)

Merasa curiga. Henry bersama rekan jaga melakukan pencarian dengan menyisir daerah steril di samping blok Enggang.

Hasil penyisiran petugas menemukan kantongan plastik besar berisi dua setengah bal berisi ganja. Dari saluran air (parit) ditemukan dua bal narkotika jenis yang sama.

Atas penemuan ganja itu pihak lapas melaporkan ke Polres Simalungun yang kemudian Kasatres Narkoba Polres Simalungun bersama anggota berangkat ke lapas untuk mengecek.

Selanjutnya untuk proses hukum dan penyelidikan pemilik barang haram tersebut, barang bukti berupa narkotika di duga jenis ganja tersebut di boyong ke kantor Satres Narkoba. (ALDY/KTN)

Bagikan :