Empat Pria Diringkus Polres Simalungun Gegara Narkoba, 3,55 Gram Sabu Disita

Bagikan :

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3,55 gram sabu beserta empat pelakunya dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui kolaborasi Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. “Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Heri Sihotang alias Tapel berusia 43 tahun, Sandi Parma berusia 30 tahun, Suprada berusia 25 tahun, dan Arya Sujata alias Otong berusia 21 tahun. Keseluruhan tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berprofesi sebagai wiraswasta.

“Operasi penindakan dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok orang yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi awal penangkapan.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum melakukan penggerebekan. “Setelah melakukan pengintaian yang matang, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Sandi Parma,” ucap AKP Henry menerangkan proses operasi.

Bagikan :