SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Seorang pengedara sepeda motor dikabarkan terjatuh akibat berusaha mengelakkan kerumunan sapi yang tiba-tiba menyebrangi jalan saat korban melintas. Korban dilarikan ke Puskesmas usai menambrak sapi tersebut.
Informasi dihimpun, Kejadiannya di Simpang Pasar 1 sampai Latek, (Jalan Besar Serbelawan-Dolok Melangir), Simalungun, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 07.00 wib.
Kejadian tersebut di posting di media sosial FB oleh akun ID@Comploeng Gondrong.
Menurut keterangannya, saat itu keponakannya hendak pergi ke sekolah, namun terjatuh saat mengelakkan kerumunan lembu yang tiba-tiba menyebrang jalan.
“Waktu itu posisi lembu memang di pinggir jalan, waktu sepeda motor sudah dekat, tiba-tiba lembunya menyebrangi jalan,”terangnya.
Dia pun mempertanyakan siapa kepemilikan sapi dan di share di group Serbelawan.
“Untuk teman2 disini, Saya mau bertanya, Ada gk kira2 yg tanda atau tau dengan pemilik lembu ini,”tulisnya.
Dia berharap bagi yang mengetahui siapa pemilik sapi agar memberinya kabar.
“Semoga ada etikat baik pemiliknya,”tambahnya.
Postingan tersebut pun ramai dan mendapat tanggapan dan komentar dari netizen group.
@Armansyah Abeng : Kebiasaan peternak… Cariin aja kak sekitar situ palingan gak jauh rumahnya…aku pernah nabrak kerbo,,dijalan tiba tiba lari lewat pasar..karna spontan nabrak kelempar ampek 8 meteran,,motor rusak,mata sobek sedikit…orangnya lari..tp dikejer pengendara lain ketangkep…
@Dwi Syahputra Wijaya
Yg namanya lembu itu dah dari zaman gk enak emng selalu di angon gitu aja dengan yg bersangkutan….dan kadang pun mau sampai nginap di situ….yg jadi masalahnya…seharusnya kita yg berkendara yg harus berhati hati… Kalau berhati hati saja pastinya tidak ada kendala…
Sebagian memberikan komentar, dan menyalahkan pemilik lembu,
@Dicky: Kalau hewan ternak di jalan raya itu jelas salah pemiliknya,..
@Caa Ang: Pemilik lembu yang salah.ternak dibiarkan dijalan.pengguna jalan pasti terganggu.
Kalau lah lembu itu di tabrak mobil mati lembu itu.cmana ceritanya kan ga ikhlas si pemilik hewan.tapi si pemilik hewan yang tidak menjaga ternak nya dengan baik.
Informasi terakhir yang didapat, bahwa akun ID@Comploeng Gondrong sudah mendapatkan informasi siapa pemilik dari hewan ternak sapi tersebut.
Perlu diketahui, Pasal 1368 KUH Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Jika mengacu pada pasal di atas, maka pengembala sapi yang sedang menggiring sapinya kemudian sapi itu terlepas dari pengawasannya dan menyeberang jalan sehingga mengakibatkan luka bagi pengendara sepeda motor, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh sapinya. (RED/KTN)