Eksekusi Lahan 20 Hektar Nyaris Ricuh, Makam Dirobohkan dan 3 Orang Ditahan Polisi

eksekusi pengosongan lahan seluas 20 Hektare di dusun Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (27/2/2020) pukul 10.00 Wib.
eksekusi pengosongan lahan seluas 20 Hektare di dusun Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (27/2/2020) pukul 10.00 Wib.
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM DIKENDALIKAN Kabag Ops KOMPOL SL Widodo SH, 127 personil Polres Simalungun mengamankan Penyempurnaan eksekusi pengosongan lahan seluas 20 Hektare di dusun Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (27/2/2020) pukul 10.00 Wib.

Eksekusi sesuai perkara Perdata nomor: 20/Pdt.G/2009/PN.Pms, antara Sauli Saragih melawan tergugat I Manap Purba, tergugat II Jamalson Purba dan tergugat III Barantam Purba,

Pengamanan yang diawali apel persiapan dipimpin Kabag Ops KOMPOL SL Widodo SH didampingi Kasat Sabhara AKP N Manurung dan Kapolsek Dolok Pardamean AKP S Tampubolon, berdasar Surat Perintah Kapolres Simalungun nomor: Sprint /410/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 dan Surat dari Pengadilan Negeri Simalungun nomor W2.U16/111/HT.01.10/2020 tanggal 19 Februari 2020.

Penyempurnaan eksekusi pembebasan lahan seluas 20 hektare atas gugatan berupa harta peninggalan almarhum Tuan Kalam Saragih yang belum dibagikan kepada ahli waris, yaitu Penggugat dan saudara saudaranya.

Selain Polres Simalungun, dalam pelaksaan eksekusi, Panitera PN Simalungun juga melibatkan tim dokter forensik dan Medicolegal dari RSUD Jasamen Saragih kota Pematang Siantar untuk kepentingan penelitian, penggalian dan pengangkatan tulang belulang dari satu makam yang berada di atas objek perkara.

Eksekusi di mulai setelah juru sita PN Simalungun P. Siringoringo SH didampingi Robin Nainggolan SH, usai membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 8/Eks/2018/20/Pdt.G/2009/ PN Pms, dihadapan ahli waris penggugat, kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta disaksikan oleh Pangulu/Kades Buntu Bayu Lekson Purba.

Eksekusi dengan penumbangan semua pohon/tanaman di atas lahan dengan menggunakan lima unit Sinsaw, berlanjut pada eksekusi bangunan makam. Dari sini pihak keluarga tergugat mulai melakukan perlawanan atas eksekusi makam. Sebut Kasat Intelkam AKP Restuadi SH dalam rilis yang disiarkan Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim.

Sebelumnya, atas makam di atas lahan objek perkara, kedua belah pihak pernah melakukan negoisasi agar makam tidak ikut di eksekusi. Namun pembicaraan tidak menemukan titik kesepakatan hingga pihak Panitera harus melakukan eksekusi sesuai dengan hukum.

Akhirnya makam di eksekusi. Namun saat akan di bongkar beberapa pihak keluarga tergugat melakukan perlawanan sehingga personil Polres Simalungun mengamankan Wagimin (50) wiraswasta, warga jalan Binjai Km10.8 Gang Sama Kabupaten Deli serdang.

Sulaiman Saragih (41) wiraswasta, warga Perumahan Grand City Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan Ariandi (35) bertani, warga jalan Binjai Km 10,8 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang berikut barang bukti alat yang di pakai untuk menghalangi eksekusi berupa Enam (6) batang bambu yg berisikan minyak. Empat (4) batang besi Cor.

Usai pengangkatan tulang belulang yang dilakukan tim Kedokteran Forensik RSUD Jasamen Saragih dipimpin oleh Dr.Reinhard J.D.Hutahaean SpF, Panitera PN Simalungun menyerahkan tulang belulang jenazah tersebut kepada pihak keluarga Tergugat untuk dimakamkan kembali disaksikan Gamot dusun Manik Silo.

Berlanjut eksekutor melakulan perobohan bangunan bekas makam yang berdiri diatas objek eksekusi dengan menggunakan buldozer. (ALDY/KTN/rel)

Bagikan :